bkd.bondowosokab.go.id. Kegiatan sosialisasi peraturan kepegawaian tahun 2019 hari ini (28/08) resmi dibuka oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (Ahcmat Prajitno, SH,.MH). Sosialisasi yang dilaksanakan oleh bidang penilaian kinerja dan penghargaan pegawai BKD Bondowoso diikuti oleh pejabat penanggung jawab bidang kepegawaian seluruh organisasi perangkat daerah, koordinator wilayah dinas pendidikan dan pelaksana di puskesmas se wilayah kabupaten Bondowoso. Sosialisasi berlangsung dari pagi hingga sore di aula Sabha Bina 2 Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Dalam laporannya, Eka Yuristanti,
Spd (kasubag penilaian kinerja dan evaluasi aparatur) memaparkan bahwa
sosialisasi dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif
terhadap seluruh penanggungjawab bidang kepegawaian agar menjadi rambu dalam
kehidupan sehari- hari dan mendorong peningkatan disiplin aparatur.

Sementara itu, Plt.Kepala BKD
menyebut bahwa pemahaman terhadap regulasi kepegawaian merupakan bekal bagi
seluruh aparatur birokrasi untuk bertindak dan melaksanakan tugas sesuai dengan
tugas pokok dan fungsinya. “ ASN bukan manusia bebas, setiap perilaku dan
tindakan baik di lingkungan kerja maupun di luar, sudah diatur dalam bentuk
regulasi kepegawaian,” ungkap Plt.Kepala BKD. Lebih lanjut Plt. Kepala BKD
menyampaikan bahwa sebagai ASN harus segera bisa menyesuaikan diri dengan era
yang terus berubah. “ Semua sekarang berbasis IT, sehingga proses penyelesaian
setiap pekerjaan menjadi semakin cepat
dan sempurna,”Imbuhnya.
Plt.Kepala BKD berpesan agar
seluruh ASN terus belajar meningkatkan kapasitas dan kompetensi agar terus bisa
beradaptasi dengan kebutuhan.
Sosialisasi peraturan kepegawaian hari ini secara umum mengupas materi Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Bupati Nomor 55 tahun 2016 tentang Kode Etik Pegawai. Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan (Herlan, SH) yang juga merupakan salah satu nara sumber mengemukakan bahwa latar belakang diadakannya Sosialisasi antara lain karena masih rendahnya pemahaman ASN tentang peraturan kepegawaian dan masih rendahnya tingkat pengawasan pejabat yang berwenang memberikan sanksi di masing – masing perangkat daerah.
Bertindak sebagai narasumber lainnya antara lain Sekretaris BKD (Drs.Apil Sukarwan),Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian (M. Hasan Suryadi, SE,.Msi), Kepala Bidang Diklat (I Nengah Suwanda, S.Sos) dan Plt.Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan (M. Munir, SH,.SIP,.Msi). Sosialisasi yang dikemas dalam forum paparan dan diskusi dimoderatori oleh Wiji Lestari (Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi).===Munir